Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian

Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
A. Mengikuti pendidikan, meliputi :
  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  2. Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  3. Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
B. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
  1. Identifikasi potensi wilayah
  2. Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
  3. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
  4. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
C. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
  1. Penyusunan materi
  2. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
  3. Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
D. Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
  1. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
  2. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
E. Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
  1. Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
  2. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
  3. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
F. Pengembangan profesi, meliputi :
  1. Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
  2. Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
  3. Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan
G. Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
  1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
  2. Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
  3. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
  4. Perolehan penghargaan/tanda jasa
  5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
A. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula :
  1. Memandu penyusunan Rencana Defenitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
  2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
  3. Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
  4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat
  5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan
  6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap
  7. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani perorangan
  8. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada kelompoktani
  9. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani secara massal
  10. Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani dengan cara demonstrasi plot
  11. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
B. Penyuluh Pertanian Pelaksana, yaitu :
  1. Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan
  2. Memandu penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan Desa
  3. Menyusun Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
  4. Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
  5. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan
  6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani
  7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal
  8. Melaksanakan demonstrasi cara
  9. Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi plot
  10. Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi farm
  11. Memandu pelaksanaan sekolah lapang
  12. Menjadi Pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
  13. Mengajar kursus tani
  14. Menumbuhkan kelompoktani
  15. Mengembangkan kelompoktani Pemula ke Lanjut
C. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:
  1. Menyusun instrument identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
  2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
  3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
  4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto
  5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster
  6. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani perorangan
  7. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada kelompoktani
  8. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani secara massal
  9. Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian
  10. Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi farm
  11. Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi area
  12. Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya
  13. Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya
  14. Melaksanakan forum penyuluhan pertanian pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya
  15. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
  16. Mengajar kursustani
  17. Menumbuhkan gabungan kelompoktani
  18. Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya
  19. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan
D. Penyuluh Pertanian Penyelia, yaitu :
  1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua
  2. Meyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
  3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
  4. Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/selebaran/folder
  5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat kabupaten
  6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
  7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjnagsana pada kelompoktani;
  8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
  9. Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi area;
  10. Merencanakan sekolah lapang;
  11. Merencankaan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
  12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
  13. Mengajar kursus tani;
  14. Melakukan penilaian prestani petani/kelompoktani di tingkat kabupaten;
  15. Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;
  16. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
  17. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
  18. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di tingkap provinsi;
  19. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluais pelaksanaan peyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
  20. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan
Fungsi Penyuluh Pertanian
Peranan penyuluh selain tugas pokoknya melaksanakan penyuluhan. Mengapa demikian, karena dalam melaksanakan tugas pokoknya (menyuluh) tidak akan berhasil dengan baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang akan diuraikan ini.
Banyak ahli menjelaskan peran-peran tambahan/lainnya penyuluh ini (selain menyuluh/memberikan inovasi), yang apabila dirangkum antara lain menyebutkan :
  1. Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide baru.
  2. Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar/ kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh/proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal : kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
  3. Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
  4. Penyuluh sebagai penghubung
  5. Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar, melatih petani sebagai orang dewasa.
  6. Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
  7. Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa masalah, sebab yang ada di usahatani dan di keluarga tani mampu menganalisa kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa penyuluhan pertanian.
  8. Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan. Dalam hal ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan masalah (solution gives), pembantu proses (process helper), dan sebagai sumber penghubung (resources linker).
  9. Penyuluh sebagai penasehat/advisor
  10. Penyuluh sebagai teknisi
  11. Penyuluh sebagai organisator
  12. Penyuluh sebagai agen pembaharu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Penyuluhan Pertanian di Indonesia

1871 : Didirikannya Kebun Raya Bogor sebagai tempat mendemonstrasikan cara mengusahakan beberapa tanaman
1905 : Mulai kegiatan penyuluhan di Departemen Pertanian, tidak langsung kepada petani tetapi melalui Pangreh praja  (perintah kepada petani Þ belum penyuluhan dalam arti sebenarnya)
1910 : Pada beberapa tingkatan daerah didirikan dinas penyuluhan. Metode Olie Vlek (tetesan minyak) mulai digunakan pada saat itu.
1921 – 1942 : Penyelenggaraan penyuluhan mulai diperluas. Dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai masalah kekurangan bugget, personalia dan peralatan). Mulai didirikan sekolah pertanian.
1942 – 1945 : Pada saat ini adalah masa penjajahan Jepang. Sebenarnya tidak ada kegiatan penyuluhan, karena kegiatan pertanian dilakukan secara paksaan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Mulai dikenalkan metode peningkatan produksi secara paket.
1947 : Kegiatan penyuluhan dimulai lagi dengan didirikannya BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa).
1959 – 1961 : Usaha intensifikasi dengan mendirikan Padi Sentra. Setiap sentra seluas 1000 ha. Petani di lingkungan itu mendapat penyuluhan dan kredit. Kredit dikembalikan dalam bentuk padi. Metode olie vlek mulai ditinggalkan, mulai menggunakan penyuluhan secara paket
1962 : IPB mempunyai program yang dikenal dengan Demonstrasi Massal/ BIMAS(Bimbingan Massal). Prinsipnya sama dengan padi sentra, hanya luasannya 50 ha dan pengorganisasiannya tidak hanya satu badan, tetapi dilakukan oleh berbagai badan. Kegiatan penyuluhan oleh Dinas Pertanian, Kredit oleh BRI, Penyedia saprodi PN Pertani.
1965/1966 : Program BIMAS/INMAS (Intensifikasi Massal) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi sekaligus meningkatkan pendapatan. Pelaksanaannya oleh berbagai badan, sampai tingkat desa yang dikenal dengan Koperta (Koperasi Produksi Pertanian). 1968/1969 pemerintah kesulitan dana, mengadakan kerjasama dengan pihak asing Þ dikenal BIMAS Gotong Royong.
1970/1971 : Diciptakan BIMAS-yang disempurnakan. Pada program ini sudah melibatkan satuan Wilayah Unit Desa (WILUD) dalam pelaksanaannya.
1974 : Didirikan BLPP (Balai Latihan, Pendidikan dan Penyuluhan Pertanian) yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi penyuluhan dan pertanian
1976/1977 : Dengan bantuan Worldbank melalui National Food Crops Extension Programm yang dilanjutkan dengan National Agricultural Extension Programm diperkenalkan sistem LAKU (Latihan dan Kunjungan). Penyuluhan ini dilakukan melalui kelompok dengan latihan untuk PPL-Petani dan kunjungan ke kelompok oleh PPL. Sebagai base camp PPL dibentuk BPP (Balai Penyuluhan Pertanian)
1986 : Surat Keputusan Bersama Mentan dan Mendagri yang intinya BPP sebagai home base PPL yang mempunyai wilayah (Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian- WKBPP) 1 WKBPP terdapat ± 16 WKPP (Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian). 1 WKPP terdiri atas 1-3 desa
1991 : Surat Keputusan Bersama Mentan dan Mendagri yang intinya BPP tidak lagi sebagai home base PPL. BPP hanya sebagai kantor saja. Ditiap kecamatan dipilih koordinator PPL
1996 : Surat Keputusan Bersama Mentan dan Mendagri yang lebih menegaskan pelaksanaan penyuluhan sub sektor dan kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan penyuluhan
1999 : Dengan adanya Otonomi Daerah kegiatan penyuluhan beserta lembaganya tergantung dari Kepala Daerah masing-masing
2006 : Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI, FALSAFAH, DAN PERAN PENYULUHAN PERTANIAN

Dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian yaitu mengembangkan sistem pertanian yang berkelanjutan, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berguna dalam menunjang pembangunan pertanian. Peningkatan kualitas ini tidak hanya dalam peningkatan produktivitas para petani, namun dapat meningkatkan kemampuan mereka agar dapat lebih berperan dalam berbagai proses  pembangunan.
Penyuluhan pertanian meru­pakan faktor yang penting dalam me­wujudkan tujuan pembangunan perta­nian tersebut. Van den Ban dan Hawkins (1999) mengemukakan peranan utama penyuluhan di banyak negara pada masa lalu dipandang sebagai alih teknologi dari peneliti ke petani, namun sekarang peranan penyuluhan lebih dipandang sebagai proses membantu petani untuk mengambil keputusan sendiri dengan cara menambah pilihan bagi mereka, dan dengan cara menolong mereka mengembangkan wawasan mengenai konsekuensi dari masing-masing pilihan itu.
Definisi Penyuluhan
Istilah penyuluhan telah dikenal secara luas dan diterima oleh mereka yang bekerja di dalam organisasi pemberi jasa penyuluhan, tetapi tidak demikian halnya bagi masyarakat luas. Menurut Van den Ban dan  Hawkins  (1999) istilah penyuluhan dalam bahasa Belanda digunakan kata voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda, walau­pun sebenarnya penyuluhan diperlukan oleh kedua belah pihak. Namun, Jahi (Mardikanto, 1993) menye­butkan istilah penyuluhan pada dasarnya diturunkan dari kata “Extension” yang dipakai  secara meluas di banyak kala­ng­an. Extensionitu sendiri, dalam ba­hasa aslinya dapat diartikan sebagai perluasan atau  penyebarluasan. Proses penyebarluasan yang dimaksud adalah proses peyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara   bertani dan berusahatani  demi ter­capainya peningkatan produktivitas, pendapatan petani, dan perbaikan kese­jahteraan keluarga atau masyarakat yang diupayakan melalui kegiatan pemba­ngunan pertanian.
Tujuan yang sebenarnya dari penyu­luhan pertanian adalah terjadinya pe­rubahan perilaku sasarannya. Sejalan dengan hal ini Syahyuti et al. (1999) menyebutkan tujuan yang ingin dicapai penyuluhan pertanian adalah  mengembangkan kemampuan petani secara bertahap agar memiliki tingkat pengetahuan yang semakin meningkat, perbendaharaan informasi yang memadai dan kemampuan meng­aplikasikan teknologi yang dibutuhkan sehingga akhirnya mampu memecahkan masalah serta mengambil keputusan  yang  terbaik  untuk  usahataninya. Jadi, penyuluhan pertanian bukan sekedar menyampaikan informasi kepada petani lalu berhenti, tetapi berlanjut sampai pada dampaknya yang ada efek per­bai­kan langsung yang menguntungkan.

Falsafah Penyuluhan Pertanian
Dahama dan Bhatnagar (Mardikanto, 1993) mengartikan falsafah sebagai landasan pemikiran yang bersumber kepada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan di dalam praktek.
Paulian (1987) menyatakan falsafah penyuluhan perta­nian diantaranya  adalah: Pertama, Be­lajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif; apa yang dikerjakan atau dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada diri petani atau nelayan dan menjadi kebiasaan baru. Kedua, Belajar melalui pemecahan masalah yang dihadapi ada­lah praktis; kebiasaan mencari kemung­kinan-kemungkinan yang lebih baik dan menjadikan petani seseorang yang ber­prakarsa dan berswadaya. Ketiga, Ber­peranan dalam kegiatan-kegiatan  menimbulkan  kepercayaan akan kemam­puan diri sendiri, program pertanian untuk petani atau nelayan dan oleh  pe­tani atau nelayan akan menimbulkan partisipasi  masyarakat tani atau nelayan yang wajar.
Peran Penyuluhan Pertanian
Menurut Van den Ban dan Hawkins (1999) peran utama penyuluhan pada masa lalu dipandang sebagai alih teknologi dari peneliti ke petani. Sekarang peranan penyuluhan lebih dipandang sebagai proses membantu petani untuk mengambil keputusan sendiri dengan cara menambah pilihan bagi mereka, dan dengan cara menolong mereka mengembangkan wawasan mengenai konsekuensi dari masing-masing pilihan itu.
Secara rinci, Samsudin (1994) membagi peranan penyuluhan pertanian menjadi: (1) menyebarkan ilmu dan teknologi pertanian, (2) membantu petani dalam berbagai kegiatan usahatani, (3) membantu dalam rangka usaha meningkatkan pendapatan petani, (4) membantu petani untuk menambah kesejahteraan keluarganya, (5) mengusahakan suatu perangsang agar petani lebih aktif, (6) menjaga dan mengusahakan iklim sosial yang harmonis, agar petani dapat dengan aman  menjalankan  kegiatan  usahataninya, (7) mengumpulkan masalah-masalah dalam masyarakat tani untuk bahan penyusunan program penyuluhan pertanian.
Keberhasilan penyebaran suatu teknologi sebaiknya tidak terlepas dari peran penyuluh yang menjalankan fungsinya sebagai agen pembaharu.  Menurut Rogers dan Schoemaker (1986) peranan yang dijalankan oleh agen pembaharu dalam menyebarkan inovasi antara lain: membangkitkan kebutuhan untuk berubah, mengadakan hubungan untuk perubahan, mengidentifikasi masalah sasaran, memotivasi dan merencanakan tindakan perubahan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FILOSOFI DAN PRINSIP PENYULUHAN

HAKEKAT FILOSOFI
Untuk dapat melakukan suatu kegiatan dengan benar, diperlukan pemahaman terhadap alasan-alasan yang mendasari dilakukannya suatu kegiatan. Berfalsafah atau berfilosofi adalah proses berpikir mencari kebenaran terhadap suatu kejadian, dan hasil jawabannya merupakan dasar-dasar pemikiran yang akan dijadikan landasan kerja suatu kegiatan. Landasan tersebut selanjutnya diperlukan untuk memberikan arah dan merupakan “pedoman” bagi suksesnya kegiatan yang dilaksanakan.

FILOSOFI PENYULUHAN
Filosofi penyuluhan merupakan landasan-landasan atau dasar-dasar pemikiran dalam penyuluhan, sebagai pengarah dan pedoman dalam memberikan kegiatan penyuluhan dengan benar. Aliran filosofi umum yaitu idealisme, realisme dan pragmatisme merupakan acuan bagi pengembangan aliran filosofi yang lain, termasuk filosofi pendidikan dan filosofi penyuluhan. 
1. Idealisme, berpendapat bahwa kebenaran ada dalam pikiran manusia, sehingga untuk memperoleh jawaban kebenaran terhadap suatu fenomena adalah dengan melakukan proses berpikir secara terus melalui metode dialectica atau metode tanya jawab;
2. Realisme, menekankan bahwa kebenaran sudah ada di dunia atau di alam dan memiliki bentuk nyata yang terpisah dari manusia. Dengan demikian untuk menemukan jawaban kebenaran, manusia harus terus berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan alam dan lingkungannya (seeing is believing);
3. Pragmatisme, menekankan bahwa kebenaran ada dalam pengalaman manusia dan berbeda untuk setiap manusia, sehingga untuk menemukan kebenaran manusia harus melakukan atau berbuat agar memiliki pengalaman (learning by doing) dan berlatih memecahkan masalah (problem solving) untuk mendapatkan pengalaman.
Ketiga aliran filosofi tersebut cenderung diterapkan secara kombinasi. Filosofi penyuluhan yang penting dipahami antara lain:
1. Filosofi pentingnya individu;
2. Filosofi membantu diri sendiri;
3. Filosofi mendidik;
4. Filosofi demokrasi;
5. Filosofi kerjasama;
6. Filosofi kontinyu atau terus menerus.
Kegiatan penyuluhan juga menganut filosofi pendidikan yang dikembangkan Ki Hajar Dewantoro, yaitu: Hing ngarso sung tulodho, Hing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Artinya: seorang pendidik termasuk penyuluh harus memahami kondisi sasaran didik, penyuluh harus memberi informasi dan teladan, kemudian menumbuhkan kemampuan inovatif dan kreatif, dan memberi peluang untuk berkembang sesuai minat petani serta memberi dorongan. Jika dikaitkan dengan peran penyuluh sebagai motivator, fasilitator, dan partner.
Di Amerika Serikat filosofi penyuluhan telah lama dikembangkan dengan filosofi 3T (teach, truth, and trust) atau pendidikan, kebenaran dan kepercayaan. Dengan kata lain dalam penyuluhan (pertanian), maka penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan (pertanian), petani dididik untuk menerapkan setiap informasi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan telah diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Kelsey dan Hearne (1955) menyatakan bahwa filosofi penyuluhan harus berpijak kepada pentingnya pengembangan individu di dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat dan bangsanya. Karena itu, ia mengemukakan bahwa filosofi penyuluhan adalah: helping people to help themselves, (bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia).
Menurut naskah akademik RUU Sistem Penyuluhan Pertanian (2005), maka sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia, pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Demikian pula halnya dengan masyarakat petani. Petani dan pelaku usaha pertanian lain, pada umumnya tinggal dan berusaha di desa dengan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Mereka merupakan pelaku utama pembangunan pertanian yang perlu mendapatkan perhatian dan pelayanan prima dari pemerintah dan penyelenggara penyuluhan pertanian lainnya. Petani dan pelaku usaha pertanian lain harus diberikan peluang dan kesempatan untuk mengembangkan usahatani yang berdaya saing melalui peningkatan kompetensi, penyediaan informasi dan teknologi serta fasilitas permodalan, dengan filosofi dasar menolong orang agar dapat menolong dirinya, keluarga dan masyarakatnya.
Soewardi (1986) mengingatkan semua insan penyuluhan kembali menghayati makna dan filosofi penyuluhan sebagai proses pendidikan. Diakui, penyuluhan melalui pendidikan akan memakan waktu yang lebih lama untuk mengubah perilaku masyarakat, tetapi perubahan perilaku yang terjadi akan berlangsung lebih kekal. Sebaliknya meskipun penyuluhan melalui pemaksaan dapat lebih cepat dan mudah dilakukan, tetapi perubahan perilaku tersebut akan segera hilang, manakala faktor pemaksa sudah dihentikan.

HAKEKAT PRINSIP
Prinsip adalah pedoman atau pegangan kerja yang berupa konsep yang lebih bersifat konkret dan operasional untuk melakukan suatu kegiatan. Prinsip juga merupakan rumusan suatu kegiatan yang bersifat relatif lebih operasional dibanding filosofinya. Tujuan atau manfaat prinsip adalah memberikan arahan dan batasan yang lebih jelas dalam melaksanakan kegiatan.
Prinsip adalah suatu tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu, prinsip akan berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari perbagai pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian “prinsip” dapat dijadikan landasan pokok yang benar bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.

PRINSIP-PRINSIP PENYULUHAN
Prinsip penyuluhan adalah pedoman atau pegangan kerja yang lebih konkret dan operasional dalam menyelanggarakan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang disepekati oleh pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penyuluhan.
Prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Leagans (1961) adalah paling sederhana namun bersifat mendasar, terfokus pada sasaran didik, yaitu kegiatan yang harus dilakukan berkaitan dengan pengembangan individu petani, dan belum secara jelas melibatkan faktor lingkungan maupun komponen-komponen di luar yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan. 
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. prinsip mengerjakan, sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk mengerjakan atau menerapkan sesuatu;
2. prinsip akibat, memberikan akibat atau pengaruh yang baik dan bermanfaat;
3. prinsip asosiasi, dikaitkan dengan kegiatan lainnya atau pengalaman sebelumnya yang dimiliki oleh petani.
Prinsip-prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Wiraatmadja (1973) dikembangkan relatif lebih terperinci dibandingkan Leagans, dengan memperhatikan faktor peserta didik (petani) dan faktor lingkungan termasuk komponen-komponen di luar petani yang terlibat dalam penyelenggaraan penyuluhan. Misalnya: potensi wilayah dengan karakteristik masyarakatnya, institusi peneliti, pendidikan, penyuluh, serta perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun sumber informasi. Prinsip-prinsip tersebut:
1. Penyuluhan pertanian seyogyanya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata; 
2. Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran;
3. Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh anggota keluarga;
4. Penyuluhan pertanian adalah pendidikan untuk demokrasi;
5. Harus ada kerjasama yang erat antara penyuluhan, penelitian, dan pendidikan;
6. Rencana-rencana kerja sebaiknya disusun bersama oleh penduduk setempat dan penyuluh pertanian;
7. Penyuluhan pertanian adalah luwes dan dapat menyesuaikan diri kepada perubahan-perubahan;
8. Metode demonstrasi adalah gagasan dasar bagi penyuluhan pertanian;
9. Penilaian hasil penyuluhan pertanian harus didasarkan atas perubahan-perubahan yang terjadi pada sasaran.
Menurut Valera et. al. (1987), prinsip penyuluhan (pertanian) adalah bekerja bersama sasaran (klien), bukan bekerja untuk sasaran. Sasaran penyuluhan adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda dan dimulai dari apa yang diketahui dan dimiliki oleh sasaran. Dalam melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan organisasi pembangunan lainnya. Selanjutnya, informasi yang disampaikan harus dua arah dan masyarakat harus ikut dalam semua aspek kegiatan pendidikan dan penyuluhan tersebut.
Prinsip-prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Dahama dan Bhatnagar (1980) relatif terperinci dan komponen individu penyuluh lebih diperhatikan lagi misalnya kemampuan atau spesialisasi penyuluh harus selalu ditingkatkan. Prinsip tersebut menekankan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian harus memperhatikan:
1. minat dan kebutuhan nyata petani;
2. organisasi masyarakat bawah;
3. keragaman budaya masyarakat setempat;
4. perubahan budaya pasti terjadi, sehingga pelaksanaannya harus hati-hati dan bijak;
5. kerjasama dan partisipasi semua orang;
6. demokrasi dalam penerapan;
7. belajar sambil bekerja;
8. penggunaan metode yang sesuai;
9. kepemimpinan yang dibutuhkan;
10. spesialis penyuluh yang selalu terlatih;
11. segenap keluarga dilibatkan, dan 
12. kepuasan petani yang diutamakan.
Penyuluhan pertanian merupakan sistem pendidikan, sehingga terdapat proses belajar-mengajar di antara sasaran didik yang umumnya orang dewasa. Jadi prinsip penyuluhan juga harus menganut prinsip dalam pendidikan orang dewasa. Jadi, prinsip penyuluhan juga harus menganut prinsip dalam pendidikan orang dewasa, terutama untuk kegiatan penyuluhan yaitu:
1. Orang dewasa belajar dengan baik apabila dia secara penuh mengambil bagian dalam setiap kegiatan;
2. Orang dewasa belajar dengan baik apabila menarik bagi dia dan ada kaitannya dengan kehidupannya sehari-hari;
3. Orang dewasa belajar dengan sebaik mungkin apabila apa yang ia pelajari bermafaat dan praktis;
4. Dorongan dan semangat dan pengulangan yang terus menerus akan membantu seseorang belajar lebih baik;
5. Orang dewasa belajar dengan sebaik mungkin apabila dia mempunyai kesempatan secara penuh pengetahuannya, kemampuannya, dan keterampilannya dalam waktu yang cukup;
6. Proses belajar dipengaruhi oleh pengalaman yang lalu dan daya pikir warga belajar;
7. Saling pengertian yang baik yang sesuai dengan ciri-ciri utama dari orang dewasa membantu pencapaian tujuan dalam belajar.

Terkait dengan pergeseran kebijakan pembangunan pertanian dari peningkatan produktivitas usaha tani ke arah pengembangan agribisnis, dan di lain pihak seiring dengan terjadinya perubahan sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia telah muncul pemikiran prinsip-prinsip (Soedijanto, 2001):
1. Kesukarelaan, artinya keterlibatan seseorang dalam kegiatan penyuluhan tidak boleh berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang dirasakanya;
2. Otonom, yaitu kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari ketergantungan yang dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain;
3. Keswadayaan, yaitu kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar;
4. Partisipatif, yaitu keterlibatan semua stakeholders sejak pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil kegiatannya;
5. Egaliter, yang menempatkan semua stakeholders dalam kedudukan yang setara, sejajar tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang direndahkan;
6. Demokrasi, yang memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling menghargai pendapat maupun perbedaan di antara sesame stakeholders;
7. Keterbukaaan, yang dilandasi dengan kejujuran, saling percaya, dan saling memperdulikan;
8. Kebersamaan, untuk saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme;
9. Akuntabilitas, yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapa pun;
10. Desentralisasi, yang memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom (kabupaten/kota) untuk mengoptimalkan sumberdaya pertanian bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan. 
Prinsip penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada pasal 2, menyatakan Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Demokrasi, yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya;
2. Manfaat, yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha;
3. Kesetaraan, yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
4. Keseimbangan, yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal;
5. Keterbukaan, penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
6. Kerjasama, penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan antara pemerintah dan masyarakat;
7. Partisipatif, penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
8. Kemitraan, penyelenggaran penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling membutuhkan, antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;
9. Keberlanjutan, penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian;
10. Berkeadilan, penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proposional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
11. Pemerataan, penyelenggaran penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha;
12. Bertanggung gugat, evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS